Selasa, 13 November 2012

Koperasi serba usaha


KOPERASI SERBA USAHA
"SUBUR"  
PROPINSI SUMATERA UTARA
 
 
Koperasi Serba Usaha SUBUR
Provinsi Sumatera Utara
Jl. Pukat Nomor 16
Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kode Pos 20228 
Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) adalah Badan Hukum Koperasi No.518.503/91/BH/II/KUK tanggal 8 Oktober 2007 yang berazaskan Pancasila dan berpedoman pada Undang-undang Dasar 1945 dalam menjalankan kegiatan usahanya guna menciptakan keadilan sosial bagi anggota, kelompok tani dan mitra usaha yang diwadahinya.
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara didirikan dengan keinginan anggota yang mepunyai modal penyertaan berupa tanah, rumah, dan aset tidak bergerak lainnya oleh para anggota pendiri yang berprofesi sebagai wirausahawan menengah ke bawah, dan sebagian ada yang masih aktif sebagai PNS/Polri/TNI, Pensiunan dan karyawan BUMN/BUMS.
VISI
Mewujudkan anggota koperasi yang sejahtera dan mandiri
MISI
1. Meningkatkan peran serta anggota dalam ekonomi kerakyatan
2. Menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat sekitar
3. Meningkatkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan
Tujuan KSU SUBUR SU adalah :

1. Mewujudkan kemandirian para anggota koperasi
2. Mensejahterahkan para anggota koperasi
Pengurus Koperasi
Keputusan Pengurus Koperasi Serba Usaha Subur Provinsi Sumatra Utara
Nomor   : 001/KSU-SU/Kpts/2007 Tanggal : 31 Desember 2007
 
Susunan Pengurus Harian :
Ketua Umum        : Drs. JANSEN BUTAR-BUTAR, MSi
Ketua        I         : JARALIS BUTAR-BUTAR
Ketua        II        : Ir. Drs. ABDUL HAKIM BUTAR-BUTAR, MT
Ketua        III       : AMAN BUTAR-BUTAR
Sekretaris  I         : ENNY SIMAMORA
Sekretaris  II       : PINTA DUMASARI SIMATUPANG, STP
Bendahara           : MARGAREAT OKTA MELATI PASARIBU, SE
Pengawas :
Ketua                   : Ir.CHIRISTOF RISMAN SINAGA
Sekretaris             : Drs. SEKKEN BUTAR-BUTAR
Anggota               : Drs. CHARLES BUTAR-BUTAR
Penasehat :
1.      Ir. HASUDUNGAN BUTAR-BUTAR, MSi
2.      Drs. KASMAN BUTAR-BUTAR
3.      Drs. O. SIAHAAN
4.      HAPOSAN BUTAR-BUTAR
5.      A. RUMAPEA
6.      Ir. HULMAN BUTAR-BUTAR
7.      OSKAR BUTAR-BUTAR
8.      PERIS BUTAR-BUTAR
9.      POSMA BUTAR-BUTAR
10.  E. LUMBAN TOBING
11.  Ir. ABDUL LEMAN BUTAR-BUTAR
Dengan tugas-tugas sebagai berikut :
Ketua Umum, antara lain :
  1. Memimpin Koperasi dan mempertanggungjawabkannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT)
  2. Bertanggungjawab Keluar dan Kedalam Organisasi Koperasi
  3. Usaha /Pengembangan /Pembinaan Koperasi
  4. Personalia / Tenaga Kerja / Keuangan
  5. Strategi / Kaderisasi
  6. Membuka Rekening Koperasi di Perbankan Bersama Bendahara
  7. Mendelegasikan Tugas dan Wewenang Kepada Ketua Ketua
Ketua I, antara lain :
  1. Organisasi / Kelembagaan
  2. Humas / Penerangan
  3. Keanggotaan
  4. Pengawasan / Penertiban
  5. Mengkoordinir Usaha Simpan Pinjam
  6. Mengkoordinasikan Usaha Penyaluran BBM dan LPG serta Gas.
  7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua II, antara lain :
  1. Mengkoordinir Usaha Percetakan dan Konveksi
  2. Mengkoordinir  Usaha Distribusi Sembako
  3. Mengadakan Usaha Penjualan Pupuk
  4. Mengkoordinir Usaha Kerjasama antara BUMN/BUMD dan BUMS yang saling menguntungkan.
  5. Mengkoordinir Usaha Wartel, Rekening Telepon, Listrik dan Air
  6. Mengkoordinir Usaha Pertokoan /Waserba
  7. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum
Ketua III, antara lain :
  1. Mengkoordinir Usaha Perkebunan, Pertanian dan Perternakan
  2. Mengkoordinir Usaha Leveransir dan Kontraktor
  3. Mengkoordinir Usaha Jasa Transportasi
  4. Mengkoordinir Usaha Export/Import
  5. Melaksanakan Tugas lain yang didelegasikan oleh Ketua Umum.
Sekretaris I :
  1. Mengkoordinir dan mempersiapkan Sekretariat,
  2. Mengkoordinir dan mempersiapkan Rumah Tangga / Perlengkapan,
  3. Mengkoordinir dan mempersiapkan Kepegawaian
  4. Mengkoordinir dan mempersiapakan Hukum / Peraturan.
Sekretaris II :
  1. Mempersiapkan Usaha Export/Import
  2. Mengadakan Evaluasi dan Monitoring
  3. Melaksanakan Tugas Sekretaris I, apabila Berhalangan
Bendahara :
  1. Membuat Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran,
  2. Membukukan Keuangan Koperasi
  3. Membuat Inventaris Aset
  4. Membuat  Rekening pada Bank atas Nama Koperasi bersama Ketua Umum
Manajemen
Staf Administrasi
Staf administrasi sebanyak 5 orang, yaitu staf Tata Usaha sebanyak 2 orang dan petugas lapangan sebanyak 3 orang. Gaji/honor pegawai ditanggulangi oleh Ketua Umum (Drs. Jansen Butar-Butar, M.Si)
Biaya Operasional
Seluruh biaya operasional ditanggulangi oleh Ketua Umum dan akan diperhitungkan dengan Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun buku 2009 dan tahun berikutnya sampai tujuan koperasi tercapai sepenuhnya.
Keanggotaan
Jumlah Anggota 60 orang dan Anggota Luar Biasa 50 orang (terlampir); Calon Anggota / Mitra Usaha 723 Kepala Keluarga (Mitra Usaha Tani Jagung Hibrida di lahan HGU/Eks. HGU (Replanting).
     UNIT SIMPAN PINJAM
KOPERASI SERBA USAHA SUBUR PROPSU
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) mengadakan usaha Unit Simpan Pinjam (USP) kepada para anggota koperasi yaitu berupa :
A. Simpanan
  1. Sistem Bagi Hasil
  2. Sistem Bunga Harian
  3. Simpanan Sukarela Berjangka
  4. Simpanan Sukarela Berjangka Khusus
B. Pinjam
  1. Saham
  2. Dua kali saham
  3. Potongan Gaji
  4. Semi Hipotik
  5. Usaha pribadi Anggota
  6. Pinjaman Spontan
  7. Pinjaman Sistem Paket ( Pokok + Bunga Diangsur Sekaligus)
C. Penyertaan Modal
  1. Tanah
  2. Bangunan
  3. Dan aset tidak bergerak lainnya
Produk Dagang
Koperasi Serba Usaha "SUBUR" Propinsi Sumatera Utara memberikan pelayanan simpan pinjam kepada para anggota koperasi, kerjasama sebagai rekanan barang/jasa, dan produk-produk lainnya.

OVERVIEW USAHA
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan kegiatan usaha anggota sebagai berikut :
1. Unit usaha simpan pinjam
2. Perdagangan Barang dan Jasa, Pemasok, Supplier, Eksportir, Importir (Non
Kecil/Besar)
3. Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Usaha (512), (513), (514), (515) Kualifikasi Non Kecil (Besar), meliputi :
o Hasil pertanian, perkebunan, dan peternakan;
o Barang cetakan;
o Konveksi;
o Jasa administrasi;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pegawai ;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Mekanikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Elektrikal;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Listrik;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Komputer;
o Alat/Peralatan/Suku Cadang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Kehutanan;
o Konstruksi, Kompressor, Generator, Bahan bangunan, Logam;
o Bibit dan Usaha Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan;
o Pupuk, Bahan Kimia, Baku Obat, Obat Jadi, Farmasi;
o Penjahit
o Suku Cadang dan Assesoris Kenderaan Bermotor;
o Alat Tulis Kantor (ATK)
o Bidang jasa borongan, Kualifikasi Grade 2, antara lain:
§ Bangunan-bangunan non perumahan lainnya, termasuk perawatannya (21005)
§ Jalan raya, kalan lingkungan, termasuk perawatannya (22001)
§ Irigasi dan Drainase, termasuk perawatannya (22011)
§ Pekerjaan Penyiapan dan Pengupasan Lahan (22102)
4. Unit Usaha Perdagangan Pertanian (Jual/Beli) Jagung
5. Unit Usaha Peternakan Sapi/Kerbau
6. Unit usaha Distribusi Sembako, seperti beras, gula, minyak goreng, dll. (Dalam proses)
7. Unit usaha perkebunan, pertanian. (Dalam proses)
8. Unit usaha percetakan dan konveksi. (Dalam proses)
9. Unit usaha pertokoan/ waserda dan photo copy. (Dalam proses)
10. Unit usaha penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak). (Dalam proses)
11. Unit usaha penjualan pupuk. (Dalam proses)
12. Unit usaha Wartel, Rekening Telepon dan Rekening Air. (Dalam proses)
13. Unit usaha jasa transportasi. (Dalam proses)
14. Unit usaha Ekspor/Import. (Dalam proses)
15. Unit usaha penyaluran usaha Gas. (Dalam proses)
Modal Penyertaan
Koperasi Serba Usaha Subur Propinsi Sumatera Utara (KSU SUBUR SU) menerima modal penyertaan dengan ketentuan:
1.      Modal penyertaan anggota dapat berupa tanah, bangunan, dan aset tidak bergerak lainnya.
2.      Anggota yang menyertakan modalnya dapat meminjam paling banyak 50% dari pencairan modal penyertaan dan diberikan imbal hasil 4% (empat persen) per tahun atas nilai pencairan modal penyertaan tersebut untuk usaha-usaha yang dilakukan oleh KSU SUBUR SU.
 KONDISI KEUANGAN
* Simpanan Pokok sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bayar oleh anggota hanya sekali yaitu saat mendaftar diri menjadi anggota koperasi
* Simpan Wajib sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) disetorkan oleh anggota setiap bulannya atau setiap hari selama menjalankan usaha, misalnya Usaha Trasnportasi (rental mobil)
* Simpanan sukarela (merupakan simpanan anggota yang tidak ditentukan jumlah maupun waktu penyetorannya)
* Penyertaan Modal, merupakan modal yang disetorkan Anggota dengan jumlah tertentu secara sukarela dalam jangka waktu tertentu dapat ditarik kembali melalui Rapat Pengurus dan/atau Rapat Anggota.
* Koperasi memberikan Deviden (SHU) kepada Anggota yang menyimpan uang sebesar 12 % (dua belas persen) per tahun tanpa dipungut biaya administrasi bulanan.Jumlah setoran pertama untuk membuka simpanan bunga harian sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
* Bunga Simpanan harian adalah 0,8 % (nol koma delapan persen) per bulan atau 9,6 % (sembilan koma enam persen) per tahun, dapat disetor dan ditarik sewaktu – waktu.
Simpanan Berjangka (Deposito)
1.      Jumlah Simpanan Berjangka (Deposito) minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
2.      Jangka waktu Simpanan Berjangka (Deposito) 1 (satu) tahun atau lebih
3.      Bunga Simpanan Berjangka (Deposito) adalah 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
4.      Simpanan Sukarela Khusus yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
5.      Menyimpan Simpanan Sukarela Khusus diperbolehkan jika sudah menjadi Anggota Koperasi atau menyetorkan simpanan saham tanpa dipungut biaya administrasi atau potongan dalam bentuk apapun. 
A. Pinjaman (Kredit)
 (Kredit) Spontan Tanpa Agunan
1.      Bunga sebesar 4 % (empat persen) per bulan atau 1 % (satu persen) perminggu berdasarkan musyawarah
2.      Bunga harian  serendah-rendahnya 1 % (satu persen), apabila pinjaman dipergunakan untuk usaha  sektor riil (tanpa Agunan )
3.      Jangka waktu tidak terbatas untuk  paket  tertentu
4.      Pinjaman ini dapat diberikan kepada Anggota /Calon Anggota walaupun mempunyai pinjaman lain, seperti pinjaman - pinjaman di atas
5.      Flapon pinjaman Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk Anggota dan tidak terbatas bagi Non Anggota asalkan ada Jaminan atau Agunan.
B. Pinjaman (Kredit) Usaha Dengan Agunan
1.      Sebesar 3 % (tiga persen) per bulan
2.      Memakai Jaminan/ Agunan Surat Tanah/ Sertifikat
3.      Flapon Pinjaman Rp. 1.000.000.000m- (satu milyar rupiah)
KSU SUBUR SU menawarkan sejumlah paket investasi kepada para Investor yaitu :
A.    Deposito 10,8% per tahun
• Jumlah minimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
• Jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih
• Bunga 0,9 % (nol koma sembilan persen) perbulan atau 10,8% (sepuluh koma delapan persen) per tahun.
• Deposito yang tidak diambil pada tanggal jatuh tempo, maka dengan otomatis diperpanjang.
Saat ini deposito di perbankan baik perbankan swasta dan perbankan BUMN yield yang ditawarkan berkisar 5-7% per tahun (deposito bank).
Sedangkan KSU SUBUR SU menawarkan 10,8% pertahun! Di atas lembar hukum
B. Proyek Ubi Kayu (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU bekerja sama dengan mitra KSU yaitu CV. Ardila Mutiara Citra akan mengerjakan proyek ubi kayu dengan kebutuhan dana Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan SPK dan agunan dari modal penyertaan anggota koperasi jika diminta oleh investor.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.
 C. Proyek Pengadaan Sapi (Butuh Cepat)
Saat ini KSU SUBUR SU juga bekerja sama dengan mitra KSU dalam menjalankan pengadaan sapi dengan kebutuhan dana Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah).
Proyek akan dibiayai dengan jaminan tanah yang bersertifikat BPN dengan jumlah total agunan Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah)
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi di dalam pekerjaan ini dan akan dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan.
 D. Program Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Selama ini KSU SUBUR SU telah berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi yaitu para pengusaha mikro, kecil dan menengah dalam membantu para anggota dalam permodalan dan fasilitas usaha lainnya. Dalam hal ini KSU SUBUR SU membutuhkan total investasi sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan agunan modal penyertaan para anggota koperasi.
Koperasi Serba Usaha Subur Propsu memberikan imbal hasil 16% (enam belas) persen per tahun untuk investasi dengan jangka waktu investasi minimal 1 (satu) tahun.

Kerjasama yang Telah Berjalin
Dalam menjalankan fungsinya KSU SUBUR SU telah melakukan kerjasama keuangan dan perdagangan dengan :
Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
Mitra BUMN PTPN II (Persero)
Mitra PT. Charoen Pokhpan Medan
Kerjasama yang Sedang Dijajaki
Guna menjalankan fungsinya dalam menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi anggotanya, KSU SUBUR SU sedang menjajaki peluang kerja sama dengan :
Lembaga Pengelola Dana Bergulir
Ketua Umum Koperasi Serba Usaha Subur Sumatera Utara (Drs. Jansen Butarbutar, M.Si.) dengan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Propinsi Sumatera Utara (Drh.Tetty Erlina Lubis, M.Si.) telah bekerja sama dalam pengembangan peternakan sapi di Sumatera Utara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar